Kapanlagi.com - Setelah pengajuan assesmen rehab disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, selebgram Millendaru alias Millen Cyrus sudah resmi tidak jadi tersangka. Millen dinyatakan jadi korban penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi. Ia mengatakan sudah mengirimkan pria berusia 21 tahun itu ke Lido pada Senin 30 November 2020, dan keluarganya sudah menunggu di sana.
"Iya sudah kami antar dan limpahkan ke Lido. Kami antarkan MC ke Lido dan keluarga menanti disana," ucap AKP Rezha Rahandhi ketika dihubungi, Selasa (1/12).
© KapanLagi.com/Bayu Herdianto
AKP Rezha Rahandhi juga menyebut bahwa pelimpahan Millen ke Lido telah melakukan koordinasi dan menerima hasil swab tes, agar diketahui bahwa keponakan Ashanty itu tidak ada indikasi terpapar Covid 19. Meski begitu, ia tak menjelaskan secara detail terkait proses pelimpahan Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat dan menegaskan bahwa proses hukum Millen berhenti jika resmi akan menjalani rehabilitasi.
Namun keluarga meminta kepada pihak berwajib untuk merehabilitasi Millen. Karena selain ia bukan pengedar, Millen juga baru saja menjadi pengguna narkoba.
(kpl/irf/phi)
Reporter: Irfan Kafril