Belum Cukup Barang Bukti Kasus Prostitusi Online, ST dan MY Dipulangkan

Penulis: Wulan Noviarina Anggraini

Diterbitkan:

Belum Cukup Barang Bukti Kasus Prostitusi Online, ST dan MY Dipulangkan
Polres Jakarta Utara © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kemarin malam, Kamis, (26/11) dua artis yang tertangkap melakukan prostitusi online, ST dan MY dipulangkan dari Polres Jakarta Utara. Keduanya hanya diperiksa sebagai saksi dari kasus muncikari yang membawahi mereka.

Kedua artis ini hanya ditahan selama satu hari saja. Usai menjalani pemeriksaan, polisi memulangkan mereka ke rumah.

"Karena sebagai saksi, kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwono, Jumat, (27/11).





1. Alasan Dipulangkan

Polisi memulangkan ST dan MY karena belum mendapatkan cukup bukti untuk menahan keduanya. Namun jika ada bukti lain, mereka berdua bisa dipanggil kembali.

Pria yang memesan jasa ST dan MY pun hanya berstatus sebagai saksi. Yang ditahan dan menjadi tersangka baru muncikari para artis ini.

"Karena barang bukti untuk menjerat semua belum lengkap. Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya (bisa ditahan). Insya Allah kalau kita mendapat barang bukti lain, kita bisa jalan kembali (pemeriksaannya)," lanjut Sudjarwono.


(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Motif Lakukan Prostitusi

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, didapatkan informasi jika motif ST dan MY melakukan prositusi adalah masalah ekonomi. Untuk sekali layanan, dua artis ini menetapkan tarif Rp 80 juta.

Artisnya mendapatkan Rp 30 juta, sedangkan uncikarinya mendapatkan Rp 50 juta. Untuk kasus ini, keuntungan yang didapatkan oleh sang muncikari Rp 50 juta. "Tapi selama ia menjadi muncikari, kurang lebih 200 - 300 juta lah," pungkasnya.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/aal/phi)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending