Kapanlagi.com - Berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran video syur yang pemeran wanitanya disebut- sebut mirip artis Gisella Anastasia, yakni PP dan MN sudah masuk tahap P-19. Artinya, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Rabu (23/12/2020). "Berkas tahap satu terhadap dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan kemarin P-19," kata Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik saat ini berupaya melengkapi proses pemberkasan untuk dikirim kembali ke Kejaksaan, salah satunya dengan meminta keterangan tambahan kepada Gisel.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
"Sudah kita lengkapi termasuk ada beberapa tambahan lagi termasuk saudari G. Hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan," tuturnya.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Seperti diketahui beberapa bulan lalu publik dibuat heboh dengan kemunculan video syur berdurasi 19 detik secara masif di media sosial. Polisi pun akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penyebar video tersebut. Mereka adalah PP dan MN.
(kpl/dan/phi)
Reporter: Dadan Deva