BNN Bantah Paksa Raffi Ahmad 'Lepaskan' Hotma Sitompul

Penulis: Renata Angelica

Diterbitkan:

BNN Bantah Paksa Raffi Ahmad 'Lepaskan' Hotma Sitompul Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing membantah adanya 'tukar guling' antara penangguhan tahanan Raffi Ahmad dengan pelepasan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.Menurut Partahi, keputusan penangguhan tersebut murni atas evaluasi dokter BNN, bahwa kondisi Raffi sudah membaik. Hal itu dipaparkannya saat dihubungi wartawan, Senin (29/4).

Raffi Ahmad bebasRaffi Ahmad bebas

Lihat Juga:
Amy Qanita: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Pengacara: BNN Paksa Raffi Cabut Laporan ke MKDKI

Demi Kebebasan, Raffi Ahmad Lepas Hotma Sitompul?

Hotma Sitompul Resmi ‘Dilepas’ Raffi Ahmad

Asisten Hotma Sitompul Blak-Blakan Syarat BNN Lepas Raffi Ahmad

"Wah, nggak benarlah. Penangguhan penahan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan kota itu karena hasil evaluasi dokter BNN yang bilang kalau kondisi fisik dan psikis Raffi sudah membaik," jawab Partahi.Terlebih, surat permohonan yang diajukan ibunda Raffi, Amy Qanita, juga menjadi pertimbangan. "Juga karena mengacu pada surat permohonan ibunya Raffi, yang paling penting karena hasil pemeriksaan dokter BNN," sambung Partahi dari ujung telepon.Bahkan, Partahi menantang untuk membuktikan kebenaran tekanan yang dituduhkan kepada BNN. Menurutnya, kalau sudah tak lagi menjadi kuasa hukum, Hotma tak usah berkomentar macam-macam."Silahkan dibuktikan, ini kan bicara hukum. Kalau kuasanya, Hotma sudah dicabut, ya sudahlah. Nggak usah ngomong macem-macem lagi," tegas Partahi.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aha/rea/rth)

Rekomendasi
Trending