Boy George Bantah Sembunyikan Kokain di Apartemennya
Kapanlagi.com - Mantan vokalis Ex-Culture, Boy George, mengaku dirinya tidak bersalah atas kasus kepemilikan kokain dalam apartemennya di New York. DJ yang dulunya penyanyi flamboyan asal Inggris itu ditangkap pada Jumat (7/10) lalu setelah melaporkan perampokan di kediamannya.
Alih-alih melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian malah menuduhnya memberikan laporan palsu dan menindaknya karena kepemilikan obat-obatan terlarang setelah menemukan kokain seberat 3,5 gram yang tergeletak di dekat komputer pribadinya.
Artis yang memiliki nama asli George O'Dowd itu akhirnya menghadiri persidangan yang digelar pada Sabtu (8/10), setelah menghabiskan waktu semalam di ruang tahanan kepolisian. Pengacaranya, Lou Freeman, mengatakan bahwa George tidak tahu apa-apa tentang keberadaan barang haram itu.
"Dia tidak tahu darimana kokain itu berasal. Ada banyak sekali orang di rumahnya, (lagi pula) orang yang menyembunyikan sesuatu (kejahatan) tidak akan mungkin menghubungi polisi," kata Freeman sebagaimana dikutip IMDb.
Advertisement
Setelah mengikuti persidangan, George langsung terbang ke kampung halamannya di London pada hari Minggu (9/10) kemarin. Dia akan kembali menjalani sidang lanjutan pada 19 Desember mendatang. Jika terbukti bersalah, George terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(imd/dni)
Advertisement
