Kapanlagi.com - Selasa kemarin (26/10/2021) sidang gugatan perceraian yang dilayangkan Tyna Kanna kepada Kenang Mirdad kembali dihelat. Bertempat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, agenda persidangan berupa pembacaan hasil mediasi.
Dari hasil mediasi yang sudah didapatkan tiga minggu lalu, baik Tyna maupun Kenang sepakat pada satu hal. Mereka memutuskan untuk terus melanjutkan proses perceraian.
"Kita serahkan hasil mediasi tiga minggu lalu. Ternyata tidak ada perdamaian, jadi lanjut ke proses perceraian. Waktu itu sudah dua kali hakim memediasi, Tyna maupun Kenang sudah bertemu dan tidak ada kata damai," kata Yanti Nurdin selaku kuasa hukum Tyna ditemui usai sidang.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menegaskan bila tidak ada faktor orang ketiga. Penyebab Tyna ngotot menggugat Kenang lantaran terus terjadi perselisihan dalam rumah tangga.
"Faktor (penyebab perceraian) dalam gugatan memang perselisihan terus menerus. Itu aja, yang lain nggak ada," terang Yanti.
"Tuntutan akibat perceraian tentu secara undang-undang ada. Tapi apa yang kami sampaikan di sini, mengingat sidangnya tertutup, jadi tidak bisa disampaikan," jelas Zikri Muhammad Lutfi selaku kuasa hukum Kenang pada kesempatan terpisah.
"Kami fokus ke peceraiannya dulu. Gimana kita mau bahas tuntutan kalau perceraiannya belum diputus atau inkracht," sambung Zikri.
Sidang berikutnya akan digelar pada 9 November 2021. Agendanya berupa mendengarkan jawaban pihak Kenang atas gugatan Tyna.