Clift Diberi Kesempatan Hadirkan Saksi Meringankan

Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang yang menyidangkan perkara artis laga Clift Andre Natalia atau Clift Sangra (40) memberi kesempatan sekali lagi pada pihak terdakwa mengajukan saksi ade charge (meringankan) lainnya.

"Untuk sidang minggu depan (27/3) masih menghadirkan saksi ade charge lainnya, tapi kalau tidak datang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Kota Magelang Diah Siti Basariah SH di Magelang, Senin (20/3).

Pada sidang lanjutan Senin (20/3) Penasihat Hukum Bambang Tjatur Iswanto SH bersama RM Setyohardjo SH menghadirkan empat saksi ade charge masing-masing dr Djazuli (66) dan paramedis Wiwik Budi Astuti (32) keduanya dari RS Harapan Kota Magelang, Sugeng Waluyo (63) pelaku pengobatan tradisional dan Maria Kismiyati (70), pembantu di rumah Clift Sangra di kawasan Kebondalem Potrobangsan Kota Magelang.

Clift, suami kedua artis Suzanna (63) menembak dengan pistol berpeluru karet Abriyarso Priharto Boyoh (39), suami artis Kiki Maria (43) di rumah Abriyarso-Kiki di Armada Estate Kramat Kota Magelang 14 November 2005 saat terjadi pembicaraan memanas keluarga itu terkait kabar rencana pembunuhan terhadap Suzanna. Kiki adalah anak Suzanna dari suami pertama Dicky Suprapto. Korban luka bagian perut dan sempat di rawat di RST `dr Soedjono" Kota Magelang.

Djazuli yang memeriksa Clift pertama kali di RS Harapan setelah kejadian itu mengatakan, artis laga itu luka bagian pipi, punggung dan tangan kanan. Bagian pangkal hidung hingga sekitar mata luka tipis sepanjang sekitar lima sentimeter hingga berdarah akibat goresan benda tajam.

"Bengkak di bawah mata bekas benda tumpul, yang tergores tidak sampai satu sentimeter kedalamannya, Clift juga dia tidak opname," katanya.

Kedatangan kedua terdakwa di RS itu ditangani oleh Wiwik (Perawat) yang jaga malam ketika itu.

Wiwik mengaku, tidak menjahit luka di bagian muka Clift. Dia hanya membersihkan luka lalu menutupnya dengan perban sesuai permintaan terdakwa.

"Saya tidak tahu soal visum, karena yang memberikan visum dokter, darahnya merembes keluar dari bagian muka yang luka," katanya.

Sedangkan Sugeng dan Kismiyati yang memberikan kesaksian secara berturut-turut menyatakan sejumlah ikhwal tentang kehidupan keluarga Suzanna dan Kiki Maria. Dua saksi itu tidak mengetahui peristiwa penganiayaan Clift terhadap Abriyarso, November 2005.

Clift menyatakan bisa menerima keterangan para saksi tersebut. Sejumlah saksi ade charge lainnya telah diminta keterangan pada sidang beberapa waktu lalu.

Usai sidang Hakim Diah menyatakan tidak perlu memanggil kembali para saksi yang telah diminta keterangan pada sidang-sidang sebelumnya.

"Tidak perlu memanggil mereka lagi tetapi sidang lanjutannya akan langsung pemeriksaan terdakwa," katanya.

Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang itu adalah Sri Hariyanto SH, sedangkan Diah Siti Basariah SH di dampingi dua anggota majelis hakim masing-masing Windarto SH dan M. Zaenal Arifin SH.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(*/dar)

Rekomendasi
Trending