Dalam Kasus Dul, Polisi Panggil Kak Seto Sebagai Saksi Ahli

Dalam Kasus Dul, Polisi Panggil Kak Seto Sebagai Saksi Ahli Dul

Kapanlagi.com - Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani atau Dul putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty di KM 8200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9), Dul telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian akan memanggil beberapa saksi ahli yang terkait dengan masalah anak karena Dul kini masih berusia 13 tahun.

Kak Seto dipanggil sebagai saksi ahli.Kak Seto dipanggil sebagai saksi ahli.

"Kita akan mengundang saksi ahli dari KPAI dan Kak Seto," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9).
Ditambahkan Hindarsono, meskipun menjadi tersangka, Dul akan mendapat perlakuan selayaknya anak-anak. "Dia akan dilindungi hak haknya sebagai seorang anak, kalau pun ada penangkapan itu jalan terakhir kita lakukan," tandasnya.
 
#Seputar Kecelakaan Dul:
Dul Suka Traktir Bakso Temannya

Virnie Ismail Minta Kaji Ulang Status Dul Sebagai Tersangka

Giliran Mey Chan Jenguk Dul di Rumah Sakit Pondok Indah

Kecepatan Mobil Dul Hingga 200 Km Per Jam?

Ahmad Dhani Bantah Mobil Yang Dikendarai Dul Hadiah Ulang Tahun

 
#Baca Berita Unik Berikut:
10 Kue Yang Bikin Nafsu Makan Hilang
10 Olahragawan Ganteng Ketika Kenakan Jas
10 Arsitektur Brutal Dari Eropa Timur
10 Kue Pernikahan Paling Buruk Yang Pernah Dibuat
10 Kota di Dunia Ini Dipenuhi Kasus Pembunuhan
   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/pur/sjw)

Rekomendasi
Trending