Davina: Tuntutan Penadah Kulit Harimau Terlalu Ringan
Davina Veronica @Foto: Erizal/WWF-Indonesia
Kapanlagi.com - Artis model Davina Veronica Hariadi menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat yang hanya 3 tahun penjara dan denda Rp3 juta terhadap penadah kulit harimau dinilai terlalu ringan."Hukuman tiga tahun dan denda tiga juta rupiah rasanya masih jauh dari rasa keadilan bagi lingkungan, khususnya bagi perlindungan satwa yang terancam punah. Saya khawatir hukuman itu tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku perdagangan dan perburuan satwa liar di Indonesia,” ungkap Davina selaku supporter kehormatan WWF-Indonesia, melalui rilisnya.Maret lalu, seorang penadah kulit harimau ditangkap di Payakumbuh, Sumatera Barat, dengan disertai barang buktinya berupa satu lembar kulit harimau yang dibeli terdakwa seharga Rp25 juta/lembar. Musisi Nugie yang juga supporter Kehormatan WWF-Indonesia menyayangkan jika Harimau Sumatera yang merupakan salah satu identitas Bangsa Indonesia punah, seperti pendahulunya. Jangan sampai satwa unik ini punah, menyusul kepunahan Harimau Jawa dan Harimau Bali."Harusnya vonis bagi penadah kulit harimau di Payakumbuh ini bisa menjadi contoh keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Apalagi kasus Perdagangan gelap satwa liar juga menyebabkan kerugian bagi negara,” ungkapnya.Sementara Retno Setiyaningrum, Senior Officer Hukum & Kebijakan WWF-Indonesia menyatakan bahwa upaya para penegak hukum dalam kasus ini perlu diapresiasi. Namun sayangnya tuntutan jaksa masih relatif rendah dibandingkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah sebagaimana dimuat dalam pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Retno menambahkan kalau sejak 2004, pemberian sanksi kepada para terdakwa kasus-kasus perburuan dinilai tidak mampu memberikan efek jera. Sebelumnya, pada 2009, PN Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau, menghukum dua terdakwa perburuan liar tiga ekor harimau Sumatera. Terdakwa saat itu hanya divonis hukuman satu tahun penjara dan denda dua juta rupiah.”Tingkat perburuan harimau Sumatera, khususnya di Riau dan Sumatera Barat, mengancam populasi Perburuan dan perdagangan harimau melibatkan jaringan yang luas dan kompleks. Sementara penegakkan hukumnya masih parsial,” tambah Osmantri, Koordinator Tiger Protection Unit WWF-Indonesia.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
(kpl/prl/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
