Digelar Secara Tertutup, CCTV Meninggalnya Dante di Kolam Renang Diputar dalam Persidangan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Digelar Secara Tertutup, CCTV Meninggalnya Dante di Kolam Renang Diputar dalam Persidangan
Digelar Secara Tertutup, CCTV Meninggalnya Dante di Kolam Renang Diputar dalam Persidangan © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Agustus 2024. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu Dr. Farah Kaurow SPFM, ahli forensik dari RS Polri, Albert C. Sutanto, pelatih renang tim Indonesia sekaligus Pengurus Besar Akuatik Indonesia, dan Hery Priyanto, ahli digital forensik dari Polri.

Sidang yang dimulai dengan pemanggilan Hery Priyanto sebagai ahli digital forensik ini berfokus pada pemeriksaan rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci dalam kasus ini. Karena pentingnya rekaman CCTV, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Immanuel, memutuskan agar sidang digelar secara tertutup.

"Memanggil Hery Priyanto untuk melakukan pemeriksaan ahli. Dengan ini kami menyatakan sidang ditutup," ujar Immanuel di ruang sidang.

1. Hanya Disaksikan Orangtua Korban

Keputusan ini membuat ruang sidang hanya boleh dihadiri oleh orangtua korban. Immanuel menegaskan bahwa apa yang dilihat dan didengar di dalam ruang sidang selama pemutaran CCTV tidak boleh disebarkan ke luar.

"Jadi orang tua hanya untuk melihat. Ini tidak bisa dijadikan (bahan) komunikasi di luar. Ini yang diperbolehkan di ruang sidang hanya papa mamanya (korban). Keluarga tidak bisa (masuk)," ujarnya.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Tidak Boleh Menginformasikan ke Luar

Selain orangtua korban, para hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa Yudha Arfandi juga tidak diizinkan untuk menyebarkan informasi apapun terkait pemutaran CCTV dan hasil pemeriksaan ahli digital forensik.

"Tidak boleh (menginformasikan). Penasehat hukum maupun hakim tidak boleh menginformasikan ke luar," tegas Immanuel.

Setelah mendapat kesepakatan dari pihak orangtua korban, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum, Immanuel segera menutup sidang dan meminta seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruang sidang.

3. Kasus Meninggalnya Dante

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari meninggalnya Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. Berdasarkan laporan, Yudha Arfandi diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, Yudha membela diri dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari latihan pernapasan.

Yudha Arfandi kini dihadapkan pada Pasal 80, Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP, serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 27 Juni 2024, dan hingga kini proses hukum terus berjalan.

(AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!)

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending