Dilaporkan ke Polisi, Personel Seventeen Terkena 2 Perkara
Seventeen
Kapanlagi.com - Menindaklanjuti pelaporan beberapa hari lalu, Merdiani didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9). Ia melaporkan beberapa personel band Seventeen yang berinisial RF, AP, DS, dan M dengan dua perkara sekaligus.Laporan pertama terkait Memasuki Perkarangan Orang Lain Tanpa Izin. No. Laporan: LP / 3388 / IX/ 2013 / PMJ / Dit Reskrimum. TKP-nya di apartemen Taman Rasuna Tower 18 Selatan lantai 36 J, Jak-Sel. Pasal yg dikenakan 167 KUHP.Laporan kedua tentang Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Melalui Media Elektronik. Pasal yang dikenakan, pasal 27 ayat 3 dan 4 UU ITE tahun 2008 dengan Ancaman hukuman 6 tahun."Kita laporkan beberapa nama personel band S. Kita anggap mereka melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Juga para terlapor ini masuk ke pekarangan apartemen klien kami tanpa izin," jelas Hendarsam Marantoko, tim pengacara Merdiani.
Seventeen.Menurutnya, indikasi terlapor melakukan pencemaran nama baik lantaran tidak menggunakan inisial saat menentukan kliennya bersalah. Apalagi foto Merdiani ditunjukkan kepada media seolah-olah layaknya seorang buronan."Foto dia (Meridani) ditunjukkan di mana-mana. Seolah-olah klien saya ini buronan. Polisi saja nggak berani menunjukkan foto yang betul-betul DPO. Apa ini?" imbuhnya.Terlebih, materi dalam perkara dinilainya ada fakta yang dipelintir. Ungkapan rugi dilontarkan terlapor, seolah kliennya menerima uang 900 juta untuk dikelola. Padahal modal awal yang disetor hanya sebesar 6 juta. "Mereka pelintir itu. Uang mereka sudah balik 500 persen. Mereka ancam klien saya," pungkasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/aha/abs/phi)
Advertisement
