Diminta BNN, Pihak Imigrasi 'Larang' Raffi Ahmad ke Luar Negeri?
Raffi Ahmad foto: KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Pihak imigrasi pusat melalui humasnya, Heriyanto mengungkapkan kalau imigrasi mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri bagi Raffi Ahmad.
Surat penundaan itu dikeluarkan pada 26 Maret 2013. Adapun surat tersebut dibuat atas permintaan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN)."Kemarin kita memang mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri untuk Raffi," ujar Heriyanto saat dihubungi, Jumat (29/3).Surat tersebut berlaku selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret lalu, tapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang apabila dianggap perlu, "Bisa setelah 20 hari mau dipanjangin atau enggak," katanya.Heriyanto menegaskan bahwa surat tersebut bukan pencekalan terhadap Raffi, tapi hanya penundaan, "Ini bukan pencekalan tapi hanya surat penundaan keberangkatan. Inget ya bukan pencekalan," tandasnya.
(kpl/hen/aia)
Advertisement
