Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus KDRT Terhadap Karen Pooroe, Ini Alasan Kepolisian Tidak Tahan Arya Claproth

Penulis: Gogor Subyakto

Diterbitkan:

Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus KDRT Terhadap Karen Pooroe, Ini Alasan Kepolisian Tidak Tahan Arya Claproth
Arya Claproth - Karen Pooroe. © KapanLagi.com/Bayu Herdianto/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Nama Karen Pooroe beberapa bulan belakangan ini memang sempat menjadi sorotan. Mulai dari kejadian malang meninggalnya sang buah hati sampai permasalahan yang dihadapi dengan suaminya yakni Arya Claproth.

Seperti yang diketahui, Karen Idol sendiri tengah dalam proses perceraian dengan Arya. Di sisi lain, wanita tersebut juga melaporkan sang suami atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sampai sekarang, Arya sendiri masih belum ditahan oleh pihak kepolisian meski statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus KDRT ini.

1. Alasan Tidak Ditahan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Bandung AKBP, Galih Indragiri, menjelaskan alasan mengapa pihak berwajib tidak menahan Arya meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancaman-nya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu. Kita panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa, menyampaikan secara tersurat dari pengacara yang bersangkutan untuk memohon waktu untuk bisa hadir ke sini," jelasnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Jadi Tersangka

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Sampai sekarang, masih belum ada perkembangan terbaru soal kasus ini. Hanya saja Arya memang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini belum ada ya, beberapa waktu lalu sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kita sudah panggil, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir. Namun demikian sesuai aturan yang ada, mereka menyampaikan alasan-alasan, kita terima alasannya. Perkembangan, nanti kita sampaikan," sambung Galih.

3. Alasan Tidak Penuhi Panggilan

Pihak kepolisian sendiri memang sudah melakukan panggilan terhadap Arya namun yang bersangkutan tidak hadir. Dari pihak Arya sendiri sudah mengirimkan surat lewat kuasa hukum mengenai alasan ketidakhadiran-nya.

"Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan. (Kemungkinan karena pekerjaan) Iya, bisa terkait pekerjaan atau apa. Tapi yang disampaikan, dari surat tersebut itu," pungkas Galih.

Rekomendasi
Trending