Kapanlagi.com - Kasus dugaan KDRT Arya Claproth yang dilaporkan mantan istrinya, Karen Pooroe masih berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang yang digelar pada 13 Juli 2021, agenda sudah masuk tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ayah satu anak itu bersalah dan menuntut 2 bulan penjara.
Istimewa
"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," ucap Andreas Nahot selaku kuasa hukum Arya Claproth saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7).Karena keukeuh tak bersalah, Arya Claproth mengajukan nota pembelaan. Menurutnya, saat itu hanya melakukan tindakan pencegahan bunuh diri terhadap mantan istrinya. "Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Karen baik yang kematian (anak) maupun sebelumya terkait bunuh diri," katanya.
Seperti diberitakan, Karen Pooroe melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Dalam kasus tersebut, Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(kpl/aal/frs)