Dituduh Minta Uang Rp 10 Miliar, Adam Deni Laporkan Pengacara Jerinx SID

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Dituduh Minta Uang Rp 10 Miliar,  Adam Deni Laporkan Pengacara Jerinx SID
Adam Deni laporkan pengacara Jerinx SID ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Kasus hukum Jerinx SID terus berlanjut. Dan bulan November 2021 lalu, penabuh drum Superman Is Dead ini sementara ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya sekaligus menunggu sidang perdana kasus pengancama yang dilakukan oleh Jerinx kepada Adam Deni. 

Namun, bukan hanya Jerinx saja, pengacara dari sang artis, Sugeng Teguh Santoso juga dilaporkan oleh Adam Deni. Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx atas tuduhanbahwa pihaknya meminta uang kepada Jerinx sebanyak Rp 10 miliar atas kasus ini. 

Adam Deni yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad mengatakan, pengacara Jerinx melanggar pasal 310 mengenai fitnah dan penghinaan. 

"Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke uu ite setiap orang yang dengan sengaja mentransmisikan dan membuat dapat mudahnya diakses suatu informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pemcemaran nama baik dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda 750 juta," kata Machi Achmad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (7/12/2021). 

1. Bentuk Pencemaran

©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Machi menjelaskan, selama mediasi, pihak dari Adam Deni sama sekali tak meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Ia sendiri heran dengan pernyataan dari pengacara Jerinx soal hal tersebut. 

"Ya, bentuknya dia kan mengucapkan tuh di media seolah klien saya ini tanda kutip meminta uang damai lalu meminta uang Rp 10 M ke Jrx tapi saat kita ada di pertemuan itu di mediasi pertama maupun kedua saudara terlapor ini tidak ada. Patut dipertanyakan, dia mendapat cerita-cerita tersebut dari mana," ujar Machi. 

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Sampai Heran

©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Sebagi yang bersangkutan, Adam Deni sendiri heran dengan pernyataan yang dilontarkan oleh pengacara Jerinx. Bahkan, ketika ia diwawancara oleh wartawan, ia selalu berusaha untuk memberikan pernyataan yang menyejukkan. 

"Saya juga heran ya ketika kasus ini sudah dinyatakan P-21 dan saudara J sudah resmi ditahan dan dititipkan ke rutan Polda Metro, kenapa ada isu panas yang dilontarkan oleh pihak J? Saya jujur ketika di wawancara media manapun saya selalu memberi statement yang menyejukan. Tidak pernah saya bilang puas saudara J ditahan," tutur Adam Deni. 

3. Ditahan 20 Hari

©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan bahwa semua berkas Jerinx dari pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan kepada Kejari.

Bima mengatakan, Jerinx melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau apsa 29 juncto asal Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. Karena pelanggaran tersebut, Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," iujar Bima Suprayoga. 

4. Bisa Diterima Dengan Baik

©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Sebagai pelapor, Adam Deni berharap kasus tengah dialami Jerinx ini bisa selesai secara baik-baik. Terlebih pihak Jerinx juga sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

"Kalau harapan saya pasti kasus ini semoga selesai dengan baik dan bisa diterima berbagai pihak dan saudara J juga harus menerima juga konsekuensinya tapi saya juga punya pesan untuk saudara J nanti," katanya.

"Semoga ini bisa menjadikan efek jera sejera-jeranya untuk saudara Jerinx dan bisa mengubah dirinya 180 derajat lebih baik lagi tidak asal mengancam orang, tidak asal merendahkan orang, apalagi sampai menantang tanding hukum seperti apa yang dilakukan saudara J ke saya," tutupnya

5. 6 Tahun Penjara

©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan bahwa semua berkas Jerinx dari pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan kepada Kejari.

Bima mengatakan, Jerinx melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau apsa 29 juncto asal Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perbuahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE. Karena pelanggaran tersebut, Jerinx terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

"Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," iujar Bima Suprayoga. 

(kpl/dan/dwn)

Rekomendasi
Trending