Dituntut 250 M, KD 'Mencak–Mencak'

Kapanlagi.com - Sidang kasus perdata diva pop Krisdayanti versus Roro Rahmawati – pemilik yayasan baby sitter bergulir di PN Jaksel, Rabu (3/10). Dengan agenda pembacaan gugatan dengan tuntutan sebesar 4.188.000 secara materiil dan imateriil sebesar 250 M. Tentu saja hal ini membuat KD sebagai tergugat mencak-mencak. "Klien kami menolak hal tersebut, karena klien kami menilai segitu adalah sangat fantastis," ujar Taripar Simanjuntak – kuasa hukum KD usai sidang. KD sendiri tidak datang dalam sidang pertama ini sebab dalam sidang kasus perdata dapat diwakili kuasa hukum. Pastinya KD akan melawan pada sidang berikut pada tanggal 24 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat . "Kita tunggu saja tanggal 24 oktober," tandas Taripar. Sidang ini sebenarnya merupakan jalan terakhir setelah perundingan damai antara KD dan Roro mengalami kebuntuan. "Ada tindakan untuk damai dari klien kami tapi tidak ada titik temu, maka dengan persidangan supaya lebih fair dan jelas," ungkap Taripar. Kebuntuan ini juga diakui Syachrir Amirudin – kuasa hukum Roro. "Tapi sebelumnya klien kami telah melayangkan surat tapi tidak ada tanggapan," jelas Syachrir singkat.Kasus Krisdayanti - Roro Rahmawati bergulir sejak Juli lalu. Roro yang pemilik yayasan baby sitter, awalnya menyalurkan tenaga pengasuh pada KD. Namun baby sitter yang disewa diva pop ini minggat lantaran diduga dianiaya. Lalu pada bulan Juli, Roro - yang kesal lantaran KD tidak menanggapi komplainnya maupun panggilan dari pihak kepolisian - mengajukan tuntutan pada KD dengan tuduhan mempekerjakan anak asuhannya tanpa sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya. Dan saat ini KD terjerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap Paryanti - baby sitter dari yayasan milik Roro tersebut. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/wwn)

Rekomendasi
Trending