Dituntut Jaksa 5 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Anji Nyatakan Keberatan
Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi
Kapanlagi.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anji mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara virtual. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Anji dihukum selama 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Advertisement
1. 5 Bulan Rehabilitasi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap JPU dalam persidangan, Rabu (6/10).
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Anji langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan di hadapan majelis hakim dan JPU. Dia meminta agar hukumannya diberikan keringanan agar bisa segera dibebaskan dari masa rehabilitasi.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Sidang Ditunda
Akhirnya, hakim meminta agar sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan putusan dari kasus ini. Sidang terssbut akan digelar pada Senin (11/10).
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
Berita Foto
(kpl/aal/frs)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
