Dul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Abdul Qodir Jaelani © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Abdul Qodir Jaelani  (AQJ) atau Dul menjalani sidang kecelakaan maut yang menewaskan 7 korban tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djaniko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, dakwaan AQJ besifat kumulatif dari pasal-pasal yang disangkakan kepadanya. "Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagaimana dikatakan tadi berbentuk kumulasi, poin pertama 310 ayat 4, point kedua 310 ayat ke 2 dan 3, serta poin ketiga 310 ayat 1," papar Djaniko saat ditemui di ruang kerja dinasnya, Selasa (25/2).

Abdul Qodir Jaelani © KapanLagi.comAbdul Qodir Jaelani © KapanLagi.com

Pasal 310 mengatur adanya unsur kelalaian dalam mengemudi, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman atas kelalaian tersebut adalah hukuman 6 tahun penjara. Djatmiko juga menjelaskan, dalam persidangan pengacara Dul tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sehingga sidang ditunda pada, Kamis (6/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Dan ternyata pengacara tidak mengajukan eksespsi," tukasnya.

(kpl/tov/abs/dar)

Rekomendasi

Trending