Eksepsi Pasha Ungu Ditolak JPU

Eksepsi Pasha Ungu Ditolak JPU Pasha Ungu

Kapanlagi.com - Persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Pasha Ungu pada Selasa (15/12), memasuki agenda mendengarkan jawaban eksepsi (keberatan terdakwa atas tuduhan yang diberikan penuntut) dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam jawabannya itu, JPU yang diwakili Supinah, SH, membacakan penolakannya terhadap eksepsi dari pihak Pasha. Menurut Supinah, eksepsi yang diajukan vokalis yang sudah dikaruniai tiga orang anak dari hasil pernikahannya dengan mantan istrinya, Okie Agustina tersebut tidak berdasar hukum yang berlaku. "Memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa karena tidak berdasar hukum," ujar Supinah saat membacakan jawaban dari eksepsi terdakwa Pasha di depan persidangan di PN Bogor, Selasa (15/12).Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai oleh Wedhayati, SH, menyatakan akan mengambil keputusan dan sikap pada persidangan berikutnya yang jatuh pada Senin (21/12) depan."Majelis akan mengambil sikap dan keputusan terhadap jawaban eksepsi dari JPU pada 21 Desember, di persidangan berikutnya," tegas Wedhayati. 

(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)

(kpl/buj/boo)

Rekomendasi
Trending