Faby Marcelia Jerat Arzetti Bilbina Dengan Pasal 374
Faby Marcelia
Kapanlagi.com - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh artis Arzetti Bilbina terus bergulir. Pihak Faby Marcelia, yang merupakan pihak pelapor mencoba menjerat Arzetti dengan pasal 378 dan dikaitkan dengan pasal 374, dengan sanksi hukuman 4 tahun penjara. "Laporan perkara pada september 2010. Di sini menjadi dugaan pelaku terhadap pidana sebagaimana dalam pasal 378 juncto 374 atas penipuan dan penggelapan (sanksi 4 tahun penipuan dan 5 tahun penggelapan) adalah yang dimaksud Zema Management dalam hal ini direkturnya saudara Arzetti dan Jamal," ucap Maha Katy, kuasa hukum Faby Marcelia ditemui di Polda Metro Jaya, Jaksel, Jumat (13/04).Meski dengan gamblang menjabarkan pasal yang mereka gunakan untuk menjerat wanita tersebut, pihak Faby Marcelia membantah mereka tengah mencoba mencari sensasi. Hal ini terpaksa mereka lakukan karena tidak adanya tindak lanjut dari penyelesaian secara kekeluargaan. "Kami berani menyebutkan itu tidak bermaksud untuk menjelekkan siapa-siapa, karena sejak awal kami tidak menginginkan masalah ini di blow up oleh media. Setelah kami menunggu sekian lama, supaya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, ternyata tidak ada tindak lanjutnya. Makanya kami bawa ke Polda. Tapi tadi ke sini juga gak ketemu penyidik," ucapnya.   Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/sjw)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
