Fahmi Bachmid Tegaskan Tak Ada KDRT dalam Putusan Perceraian Baim Wong dan Paula

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Fahmi Bachmid Tegaskan Tak Ada KDRT dalam Putusan Perceraian Baim Wong dan Paula
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tidak ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terbukti dalam proses perceraian antara kliennya dengan Paula Verhoeven. Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Paula yang sempat mengadukan dugaan KDRT ke Komnas Perempuan.

"Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan, berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan tidak ada KDRT," ujar Fahmi Bachmid saat berbincang dengan awak media lewat Zoom, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada tindakan KDRT dari Baim terhadap Paula. Menurutnya, putusan hakim juga tidak menyebutkan adanya kekerasan dalam bentuk apapun.

"(Membuka putusan) jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT," lanjut Fahmi.

1. Bantah Isu KDRT

Dalam pandangannya, isu KDRT yang mencuat ke publik perlu diluruskan karena tidak pernah menjadi fakta dalam persidangan. Ia meminta semua pihak untuk merujuk pada dokumen resmi pengadilan, bukan pada spekulasi di luar jalur hukum.

"Tidak ada fakta-fakta dalam fakta-fakta persidangan tidak ada itu KDRT," tegasnya.

Sebelumnya, Paula Verhoeven sempat melaporkan dugaan adanya perlakuan tidak menyenangkan dalam rumah tangganya ke Komnas Perempuan. Namun Fahmi meminta agar pihak luar tidak mencampuri pertimbangan hukum dalam putusan hakim.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Diminta Tidak Menyebar Opini ke Publik

Ia bahkan menekankan pentingnya menjaga independensi pengadilan dari pengaruh eksternal selama proses hukum masih berlangsung.

"Ya saya cuma ingatkan kepada Komisi Perempuan untuk hati-hati mengambil sikap karena ini adalah perkara masih bergulir di Pengadilan," kata Fahmi.

Menurut Fahmi, jika ada pihak yang tidak puas dengan pertimbangan hakim, seharusnya menggunakan jalur hukum resmi, bukan menyebar opini ke publik.

"Kalau pertimbangan hakim keberatan, upaya hukumnya, bukan mengadu ke sana kemari," pungkasnya.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending