Ferry Juan: Andika dan Izzy Tak Seharusnya Dipenjara
Andika Kangen Band
Kapanlagi.com - Proses hukum untuk kasus penyalahgunaan narkoba kedua personil grup Kangen Band, AndikaĀ dan IzzyĀ memasuki tahap dua. Proses tersebut adalah pelimpahan secara fisik dari pihak penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Timur.
Untuk selanjutnya, setelah proses tahap dua ini nanti pihak penuntut umum akan memberikan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian akan ditentukan persidangannya.
Menurut Ferry Juan, SH, pengacara AndikaĀ dan Izzy, kedua kliennya tak seharusnya disidang dan kemudian dijebloskan ke penjara.
"Seharusnya dikembalikan ke tempat rehabilitasi di Lido, karena AndikaĀ dan IzzyĀ sudah menjalani tahap rehabilitasi di Lido selama 2 bulan dan masa untuk rehabilitasi menurut ketentuan Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 itu pasal 103 ayat 2, bahwa masa pengobatan itu adalah hukuman. Jadi AndikaĀ dan IzzyĀ harus kembali melanjutkan hukuman rehabilitasinya itu," papar FerryĀ saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/5).
Namun demikian, FerryĀ tak bisa berbuat banyak jika kedua kliennya bisa saja ditahan pada hari ini.
"Yah, kalau memang dia dipenjara, bagaimana dengan 2 bulan rehab kemarin. Dan seandainya ada perubahan pasal, membuat hukum menjadi kacau jadi rancu," keluhnya.
Ia melanjutkan bahwa jaksa mempunyai kuasa untuk mengganti pasal dan menahan AndikaĀ serta Izzy, misalnya yang dipakai adalah pasal baru.
"Ya, di dalam mungkin saja menahan, mengganti, misalnya dengan pasal 131, yaitu mengetahui namun tidak melaporkan. Tapi ini jelas keliru dan salah besar," tutupnya.Ā Ā Ā
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
