Five Vi Dukung Pidanakan Pelaku Nikah Siri

Five Vi Dukung Pidanakan Pelaku Nikah Siri Five Vi

Kapanlagi.com - Rancangan undang-undang Pernikahan, yang di antaranya membahas pernikahan siri mendapat komentar dari artis yang juga pelaku pernikahan di 'bawah tangan', Five Vi. Ibu satu anak yang pernah menikah siri dengan pengacara Henry Yosodiningrat itu mendukung langkah memidanakan pelaku nikah siri, jika memang untuk kepentingan melindungi kaum perempuan."Sebagai wanita saya setuju dengan adanya RUU tentang pelaku nikah siri ditindak pidana, kalau alasannya untuk melindungi perempuan. Tapi jujur untuk mengenai hal pidananya saya kurang mengerti," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (29/02/2010).Akan tetapi Five Vi mengusulkan, jika yang perlu dipidanakan adalah pria 'hidung belang' yang punya hobi menikah, yang merugikan kaum perempuan dan anak-anak."Tapi saya dapat menyimpulkan pidana itu harus diberlakukan kepada orang yang 'hobi' menikah karena sudah jelas merugikan perempuan dan anak-anak. Saya yang pernah mengalami dan gagal dengan menikah siri jelas sangat dirugikan, baik dalam hal materi maupun imateriil. Selain itu saya mengalami penindasan hak," tuturnya.Karena, tambah perempuan kelahiran Mojokerto, 12 September 1979 itu, ada pernikahan siri yang didasarkan alasan ekonomi. Selain pernikahan siri sendiri memang dianggap sah. Sehingga perlu langkah juga untuk menyikapi pasangan yang kurang mampu tersebut."Tapi perlu digarisbawahi, menikah siri dibolehkan dalam kondisi tertentu khususnya untuk pasangan yang tidak mampu," pungkasnya. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/dar)

Rekomendasi
Trending