Hakim Sidang Ibra Azhari Dibuat Jengkel
Diterbitkan:
Ibra Azhari
Kapanlagi.com - Kali ini persidangan artis Ibra Azhari memiliki agenda untuk menghadirkan saksi ahli dari pihak kepolisian. Dalam persidangan kali ini terdapat pertanyaan tentang apakah diperbolehkan untuk menangkap seseorang dari sistem delivery?"Dua jenis penangkapan. Tangkap tangan dan penangkapan. Tangkap tangan ada bukti dan tidak perlu ada surat perintah. Kalau melalui proses melalui delivery atau sebagainya harus ada surat perintah dan harus ada penyitaan. Penyitaan dimaksud untuk memastikan agar tidak berubah, kurang atau bertambah," ucap Khairul Huda, bidang hukum pidana, dosen di Universitas Muhammadiyah yang juga staff ahli Kapolri, dalam Persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (09/02).Pria tersebut juga menegaskan bahwa bila tidak melalui prosedur hukum, maka barang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. "Kalau barang ini (barang bukti dalam kasus Ibra) tidak melalui prosedur hukum, jadi barang itu tidak berkekuatan hukum," ucapnya.Karena adanya pernyataan dari saksi ahli tersebut, dalam persidangan itu pengacara terdakwa mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang seolah-olah mendesak hakim dan meminta terdakwa Ibra Azhari untuk dibebaskan. Mendengar pertanyaan-pertanyaan tersebut, hakim pun menggunakan kewenangannya. "Tenang saja bapak-bapak pengacara bertanya-nya (pertanyaannya seperti mendesak hakim untuk bebaskan Ibra), 8 orang saya sudah saya bebaskan tapi saya ga pernah di perkarakan karena saya punya landasan hukum. Begitu pun sebaliknya. Jadi yang mastikan bebas atau tidak saya," ucap Eka Kartika, hakim persidangan tersebut.       Â
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/gum/sjw)
ahmat effendi
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
