Hakim Tolak Praperadilan Video Panas, Cut Tary & Luna Maya Tetap Jadi Tersangka
Diperbarui: Diterbitkan:

Luna Maya, Ariel - Cut Tari © Kapanlagi.com
Kapanlagi.com - Kasus video panas yang melibatkan Ariel Noah, Cut Tary dan Luna Maya yang diajukan gugatan praperadilannya oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) soal status tersangka Luna Maya dan Cut Tari memasuki babak akhir.
Sayang, hakim tunggal yang dipimpin Florensani Susana tidak mengabulkan gugatan yang diajukan LP3HI soal Cut Tary dan Luna Maya. Hakim menganggap kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian.
"Penghentian penyidikan terhadap Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima," ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Advertisement
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Florensani melanjutkan putusannya.
1. Status Cut Tari dan Luna Maya Masih Tersangka
Seperti diketahui, LP3HI pada tanggal 2 Juni 2018 mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya, mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Tentu hal tersebut agar status tersangka yang masih disandang Cut Tary dan Luna Maya bisa gugur. Sayang, hakim menolak gugatan tersebut dan keduanya kini masih menyandang status tersangka atas kasus video panas tersebut.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
2. Alasan Dipraperadilkan
Melalui gugatannya, LP3HI meminta kepada Kapolri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena selama delapan tahun ini, kasus video panas yang membuat Ariel NOAH dipenjara ini belum jelas putusan hukumnya bagi Luna Maya dan Cut Tary. Kala itu, kedua aktris ini sama-sama menjadi tersangka, dan kemudian status mereka mengambang.
Karena itulah, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar status Luna dan Tary jelas. Mereka mengajukan gugatan bernomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL pada 5 Juni 2018 lalu.
"Menyatakan secara hukum para Termohon telah menghentikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," isi petikan permohonan praperadilan LP3HI ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Liputan6.com
(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)
(kpl/aal/mit)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Fashion Selebriti Potret Wanda Hara Pakai Batik, Salfok ke Jenggot yang Bikin Makin Macho
-
Fashion Selebriti Indonesia Pesona Tara Basro Pakai Batik, Stylish Tabrak Motif dan Warna