Halimah Batal Hadirkan Saksi, Sidang Ditunda

Kapanlagi.com - Lanjutan gugatan cerai yang dilayangkan Halimah Agustina Kamil terhadap Bambang Trihatmodjo kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Seyogyanya agenda sidang saat itu adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak.

Namun hal tersebut batal terjadi, lantaran saksi yang diminta majelis hakim tidak datang, baik dari Bambang maupun Halimah. Padahal, bila diminta saat itu, pihak Halimah, seperti dikatakan kuasa hukumnya, Lelyana Santosa, segera menghadirkan saksi.

Hal ini diiyakan Lelyana, usai sidang yang hanya memakan waktu lebih kurang lima belas menit itu. Kepada para wartawan, ia mengatakan bahwa pada sidang hari itu pihaknya hanya menerima tanggapan atas sita jaminan seperti diminta pihak Bambang dan dilanjutkan penghadiran saksi dari kedua belah pihak.

Tapi karena pihak Bambang tak menyanggupi, pihaknya pun tidak menyertakan saksi.

"Tadi kami cuma menerima tanggapan dari pihak Bambang. Kami juga diminta mendatangkan saksi guna dimintai keterangan," jelas Lelyana, sambil menambahkan bahwa pihaknya yakin jawaban atas sita jaminan diterima majelis hakim.

Walau pihaknya telah menerima tanggapan, namun belum sempat membaca isi materi. Lelyana mengaku akan mempelajari lebih dulu.

"Jadi belum ada tanggapan dari pihak kami atas ini. Saya baru baca sedikit. Soalnya majelis hakim ingin kami hadirkan saksi, tapi karena dari Bambang tidak ada, maka kami pun tak menyanggupi.

Padahal, kalau saksi dari Bambang ada, kami pun siap. Tinggal panggil saja," sambungnya. Kala didesak siapa saksi yang bakal dihadirkan dan di mana disembunyikan saat itu, Lelyana enggan menjawab.

"Karena saksi dari sana nggak ada, maka kami juga nggak bawa," kelitnya, lalu masuk ke dalam mobil.

Persidangan trah Cendana ini akan diteruskan pada 12 September mendatang. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/opa)

Rekomendasi
Trending