Halimah Menangkan Gugatan Sita Harta
Kapanlagi.com - Persidangan sita harta marital antara Halimah Agustina Khamil dan Bambang Trihatmodjo hari ini (Selasa, 24/06/08) akhirnya sampai pada titik penghabisan. Majelis hakim yang memimpin sidang ini, DRS. H Alizar Yas, Faisal Khamil dan Nuheri SH, memutuskan untuk mengabulkan permohonan Halimah. Dalam persidangan, hakim memutuskan dari daftar 190 barang milik bersama yang bisa disita, yang masih milik bersama tidak bisa diganggu gugat. Sedang yang sudah ditempati orang lain akan disita. Keputusan ini tentu saja di sambut gembira oleh pihak Halimah.Dari daftar barang-barang yang diajukan untuk disita, di antaranya berupa rumah di jalan Tanjung no 23 dan no 24 serta dua buah mobil - akan dilakukan sita oleh PA Jakarta Pusat. Sedang semua harta di luar Jakarta Pusat akan diambil dengan berkoordinasi dengan PA tiap wilayah. Dari harta milik bersama tersebut di antaranya juga merupakan rumah yang ditempati Mayangsari di Jakarta Selatan, begitu juga yang ada di Purwokerto.Pihak Halimah, yang diwakili pengacaranya Lellyana Santosa, menanggapi keputusan ini dengan perasaan puas, juga menjadikannya bagian kemajuan dalam peradilan di Indonesia. "Keputusan ini membahagiakan klien kami. Ini adalah prosedur yang baik, bukan hanya untuk klien kami. Tapi juga buat rakyat Indonesia. Ini kemenangan kaum wanita. Artinya tolok ukur baru dalam sistem peradilan hukum Indonesia, bahwa sita harta itu bisa dilakukan seusai pasal 95 Kompilasi Hukum Islam," ungkap Lellyana seusai berlangsungnya sidang.Masih, menurut Lellyana pengabulan gugatan ini sebenarnya merupakan buah dari pengajuan persangkaan soal Bambang dan Mayang. Setelah putusan hakim ini, proses sita harta baru akan dilakukan sebulan kemudian, tepatnya tanggal 29 Juli. Selama menunggu proses ini, semua barang yang ada dalam daftar sita harta tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dipindah tangankan. Menanggapi putusan ini, pihak Bambang menolak memberikan komentar.Dengan keputusan dari majelis hakim tersebut, maka rumah Mayangsari di Jalan Simprung, Jakarta Selatan akan masuk dalam harta-benda yang disita. Dan apa ini berarti Mayang harus terusir dari tempat tinggalnya yang nyaman? Keputusan ini ada di tangan majelis hakim.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/mai/erl)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
