Halimah Minta Penyitaan Harta Bambang
Kapanlagi.com - Demi keamanan harta mereka berdua, Halimah Agustina Kamil meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita harta bersama. Beredar kabar bahwa hal ini dilakukan juga untuk mencegah harta Bambang yang lari ke tangan artis Mayangsari.
"Ibu Halimah secara resmi telah mengajukan hak sita harta bersama dan daftarnya telah kami ajukan pada majelis hakim," ungkap Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (6/8) sore.
"Hal ini wajar dilakukan, karena sesuai dengan pasal 95 kompilasi hukum Islam. Kita melakukannya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, karena proses perceraian belum terjadi, bukan karena apa-apa (Mayangsari)," lanjut Lelyana.
Lelyana membantah kalau hal ini sama dengan permintaan pembagian harta gono-gini. Menurutnya, pembagian harta gono-gini dilakukan setelah keduanya resmi bercerai."Ibu Halimah nggak mau bercerai, dia masih ingin terus mempertahankan rumah tangganya," tegas Lelyana. Namun, alasan Halimah itu dibantah oleh jurubicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Drs. Nuheri.
Advertisement
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Halimah dapat dibenarkan, karena sesuai dengan Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam dan PP No. 9 tahun 1975, pada pasal 136 ayat 2 disebutkan bahwa suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama menetapkan sita jaminan atas harta bersama, tanpa ada permohonan gugatan cerai, apabila salah satu pihak melakukan perbuatan merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk dan sebagainya.
"Jadi pengajuan sita harta bersama itu biasanya dilakukan karena ada persoalan antar keduanya. Misalnya, uangnya dibuat judi, mabok, dan lainnya," kata Nuheri.
"Kalau buat kawin lagi, Pak?" celetuk salah satu wartawan. "Kalau itu Anda persepsikan sendiri lah," balas Nuheri.
Selain menyerahkan 37 lembar duplik (jawaban atas replik Bambang - red), Halimah, melalui Lelyana, juga mengajukan 27 daftar kekayaan yang ditaksir nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Jika hal ini dikabulkan PA Jakarta Pusat, Bambang terancam bangkrut!
"Ini bersifat rahasia, kita nggak mau mengungkapkannya," ujar Lelyana. Yang jelas, permohonan hak sita harta bersama tersebut masih bergantung pada keputusan Drs. HM. Arsyad, selaku Hakim Ketua Pengadilan Agama Jakpus.
Sidang sendiri akan ditunda hingga tanggal 20 Agustus mendatang, dengan mendengarkan tanggapan Bambang Tri terhadap permohonan sita harta bersama yang diajukan Halimah.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(fia/wwn)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
