Hotma Sitompul: BNN Tolak Permohonan Raffi Ahmad Tanpa Alasan Hukum
Hotma Sitompul
Kapanlagi.com - Sidang prapreadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus ditunda. Penundaan tersebut karena adanya rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPR terkait kasus yang menimpa presenter kondang Raffi Ahmad.
Oleh karena keterbatasan waktu, Hotma Sitompul, selaku kuasa hukum tak bisa menanggapi jawaban pihak termohon (BNN) atas materi permohonan yang diajukan pihak Raffi.
Amy Qanita, ibunda Raffi sempat menitikkan air mata saat persidanganDalam persidangan ini, Hotma menganggap penolakan BNN atas materi yang diajukan tanpa alasan hukum. Karena menurutnya, jelas bahwa zat methylon itu tak tercantum di dalam undang undang.
"Ditolak oleh termohon (BNN), tanpa alasan hukum. Saya mau tanya, dan kalian harus tahu betul, saat BNN tangkap Raffi, dia tahu gak methylon itu? BNN tahu zat itu dilarang UU? Waktu ditangkap gak ada yang tahu, termasuk Raffi," tuturnya usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Timur, Selasa (5/3)
Baginya BNN tak mejawab atas materi yang diajukan. Itu pun akan menjadi pembahasannya pada sidang yang rencananya akan digelar besok, Rabu (6/3) pukul 10.00 WIB. "Materi permohonan kita tidak dijawab sama sekali. Kita akan bahas besok," tukas Hotma menegaskan.
BNN Tolak Materi Permohonan Pihak Raffi Ahmad
Zaskia Shinta Doakan Kasus Raffi Ahmad Cepat Selesai
Hingga Kini, Vicky Shu Yakin Raffi Ahmad Bebas Narkoba
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/aha/abs/rth)
Advertisement
