Hotman Paris: Gugatan Fakhry Nggak Masuk Akal
Hotman Paris Hutapea
Kapanlagi.com - Karena diputus bersalah oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, akhirnya Manohara Odelia Pinot diharuskan membayar denda sebesar Rp291 miliar atau RM105 juta. Namun, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Manohara, menganggap jika tuntutan Teuku Fakhry itu tidak masuk akal."Kita preskon di sini untuk menyikapi kesimpangsiuran berita selama ini. Bagi saya, yang jadi masalah itu adalah Pangeran Kelantan itu seperti kehilangan seorang Manohara. Jadi dia pengen sekali kalau Manohara itu kembali ke pelukannya. Bagi saya itu nggak masuk akal. Apalagi di sana Mano cuman dikasih RM3000 per bulan (Rp9 juta). Itu nggak layak banget untuk seorang istri," tutur Hotman dalam preskon yang diadakan di Summitmas, Jaksel, Selasa (10/11) siang tadi.Dilanjutkan oleh Hotman, salah satu faktor yang menyebabkan Manohara kalah di Pengadilan Malaysia adalah ketidakhadiran sosialita cantik itu di sana. Namun, Hotman mengaku jika Manohara memang tidak mungkin hadir karena alasan keamanan. Dan Kepolisian Indonesia pun tidak bisa apa-apa di Malaysia untuk mengamankan Mano."Ya nggak bisa lah, kita kan di sana musuhnya Pangeran. Lagian Pengadilannya kan di Kelantan. Dan polisi di sini juga nggak bisa ke sana karena wilayah yuridiksinya nggak ada di sana. Masing-masing negara punya kedaulatan, contohnya konglomerat yang korupsi dari Indonesia, yang di Singapura aja nggak bisa ditangkap di sana," terangnya.Sementara itu, mengenai tuntutan Fakhry yang diputuskan oleh Pengadilan Malaysia dianggap Hotman tidak akan berlaku di Indonesia."Mengenai tuntutan itu nggak berlaku di Indonesia. Karena menurut pasal 36 mengenai Hukum Acara, putusan dari pengadilan asing itu nggak berlaku di sini. Jadi putusan seperti itu nggak perlu dikhawatirkan. Itu hanya putusan di atas kertas," kata Hotman. "Jadi bisa dibilang sampai saat ini Mano masih tenang-tenang saja. Bagi saya, kemenangan buat Mano adalah dia sudah jadi wanita bebas sekarang," pungkasnya.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/npy)
Advertisement
