Ibra Azhari Sempat Lontarkan Penolakan Putusan Hakim

Penulis: Anton

Diterbitkan:

Ibra Azhari Sempat Lontarkan Penolakan Putusan Hakim Ibra Azhari dan Merry Triana

Kapanlagi.com - Artis Ibra Azhari akhirnya resmi dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan dalam sidang putusan kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/4). Persidangan sendiri dipimpin oleh hakim Muhammad Eka Kartika dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwanda. Meskipun lolos dari pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun, majelis hakim menetapkan adik dari artis Ayu Azhari itu terbukti bersalah dan melanggar pasal dakwaan yang lain, yaitu pasal 112 dalam hal permufakatan jahat.Mengenakan baju berwarna putih dengan celana hitam dan sepatu warna putih, Ibra menghadiri persidangan bersama kekasihnya, Merry, dengan tenang. Ibra didampingi oleh tim pengacaranya yang dipimpin oleh Kasanta Tarigan.Ibra sempat melontarkan penolakannya terhadap putusan tersebut. Beberapa kali dirinya terlibat dialog dengan hakim."Saya keberatan dengan putusan itu," ujar Ibra sedikit kesal seusai putusan disampaikan oleh hakim. "Silahkan Anda melakukan banding kalau menolak. Putusan sudah saya vonis," tegas hakim Eka Kartika.Ibra dijatuhi dua pasal, yaitu Pasal 112 (dakwaan subsider) dan 114 (dakwaan primer) soal penyalahgunaan narkotika. Pasal-pasal tersebut, kurang lebih berisi. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Hakim Eka Kartika. USAI PEMBACAAN VONISNYA, IBRA AZHARI MALAH BERADU OTOT DENGAN PETUGAS. ADA APA DENGAN IBRA?    

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/gum/bun)

Editor:

Anton

Rekomendasi
Trending