'Inbox' Juga Disanksi KPI, Stop Siaran Sehari
Inbox
Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga memberlakukan sanksi penghentian sementara program Inbox SCTV. Acara musik ini harus menghentikan siaran selama 1 (satu) hari terkait pelanggaran pada tayangan 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB.
Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013. SCTV diberi waktu untuk menjalankan sanksi tersebut, dalam rentang waktu tanggal 6 sampai 20 Maret 2013.
"SCTV wajib melaporkan ke KPI kapan pelaksanaan sanksi tersebut akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut," kata Koordinator Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, belum lama ini.
Pelanggaran yang dilakukan Inbox yakni ditampilkannya adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olokan.
Pada saat perempuan tersebut dipanggil para host untuk naik ke atas panggung, host Andhika Pratama mengatakan, "Ini cewek Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!".
Selanjutnya host yang lain, Narji berkata kepada perempuan tua tersebut, "Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya apa mukanya?” Gading menyahut, “Ini sih bukan Brazil… Brantakan!"
Selain adegan tersebut, ditampilkan adegan Andhika yang memperlihatkan gambar pada sebuah buku sambil mengatakan kepada host lainnya bahwa ibu yang menjadi bahan olok-olok tersebut masuk dalam buku sejarah.
Kemudian sambil melihat gambar pada buku tersebut, host wanita berkata, "Ini Pithecanthropus ya pak?" dan Gading berkata, "Pak, ini sih peninggalan budaya Majapahit Pak!"

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan.
Program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 23 Januari 2013.
Hal yang sama juga diterima oleh program musik Dahsyat di RCTI. Bedanya Dahsyat lebih berat, mereka menerima sanksi tiga hari stop tayang.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dar)
Advertisement
