'Inbox' Juga Disanksi KPI, Stop Siaran Sehari
Inbox
Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga memberlakukan sanksi penghentian sementara program Inbox SCTV. Acara musik ini harus menghentikan siaran selama 1 (satu) hari terkait pelanggaran pada tayangan 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB.
Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 27 Februari 2013. SCTV diberi waktu untuk menjalankan sanksi tersebut, dalam rentang waktu tanggal 6 sampai 20 Maret 2013.
"SCTV wajib melaporkan ke KPI kapan pelaksanaan sanksi tersebut akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut," kata Koordinator Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, belum lama ini.


(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
-
Dangdut Indonesia Fahri Labuan Batu Tersenggol dari Top 31 Group 5, Tetap Tegar
