Iyut Bing Slamet: Saya Kan Cuma Korban!
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa pada sidang yang dihelat Rabu (27/7) lalu, mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet kembali mendatangi pengadilan negeri berkenaan dengan persidangan kelanjutan kasus narkoba yang menjerat dirinya.
"Agenda kita hari ini pledoi, pembelaan. Kami sudah menyiapkan pledoi atas tuntutan jaksa yang kemaren. Iyut dituntut 7 tahun. Bagi kami itu cukup tinggi," beber kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo saat ditemui bersama Iyut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/8).
Iyut Bing Slamet
Sementara disinggung perihal tuntutan 7 tahun penjara, Iyut mengaku tidak terima.
"Saya nggak puas dan nggak terima. Saya kan cuma korban. Tapi kok kenapa disamaratakan? Jadi kalo nanti sidangnya ditunda, sebenarnya saya gak terima. Ya karena belum, jadi tenang aja. Semakin deg-degan aja," ungkap Iyut.
Priyagus yang juga kuasa hukum Andika Kangen Band tersebut menambahkan bahwa tidak ada satu saksipun yang melihat Iyut memakai narkoba, meski dirinya membenarkan adanya barang bukti 0,4 gram, namun tidak ada saksi yang memberatkan kliennya membeli barang haram tersebut.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
Berita Foto
(kpl/gum/aia)
Arai Amelya
Advertisement