Jaksa Banding Atas Vonis Imam S Arifin
Kapanlagi.com - Vonis dua tahun penjara bagi penyanyi dangdut Imam S Arifin dimungkinkan dapat bertambah, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Agus Wirawan, SH mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dijatuhkan beberapa waktu lalu. Akta banding itu tercatat dalam register PN Medan dengan nomor 171/Akta.Pid/08/PN.Mdn, demikian dikatakan Agus Wirawan di Medan, Senin (11/8).Majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarasmen Purba, SH menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.Artis ibukota tersebut dinyatakan bersalah serta dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Menurut Agus, hukuman dua tahun penjara bagi seorang publik figur seperti Imam S Arifin belum mampu memberikan efek jera bagi masyarakat. Sebagai seorang publik figur, Imam S Arifin seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat agar dapat memberikan shock therapy bagi masyarakat guna menghindari penyalahgunaan narkoba."Efek jera dimaksudkan bukan hanya untuk Imam S Arifin tetapi kepada masyarakat," katanya.Sebelumnya, setelah mendengarkan putusan majelis hakim pada 4 Agustus 2008, Imam S Arifin juga menyatakan akan mengajukan banding karena menganggap putusan yang diterimanya terlalu berat. Namun sampai saat ini belum didapatkan informasi mengenai langkah hukum yang dilakukannya guna upaya hukum tersebut.Berdasarkan catatan, Imam S Arifin dituntut hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider enam bulan kurungan.Penyanyi yang memiliki nama asli Imam Sunaryo Arifin tersebut dianggap bersalah melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan Imam S Arifin ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan Pukul 00.10 WIB pada 5 April 2008 di pelataran parkir Hotel Pardede di Jalan Juanda Medan.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dar)
Advertisement
