Jaksa Penuntut Umum Menolak Seluruh Eksepsi yang Dibacakan Kuasa Hukum Ammar Zoni, Ini Penyebabnya

Penulis: Dhimas Wahyu Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

Jaksa Penuntut Umum Menolak Seluruh Eksepsi yang Dibacakan Kuasa Hukum Ammar Zoni, Ini Penyebabnya
Nota pembelaan Ammar Zoni ditolak Jaksa Penuntut Umum ©KapanLagi.com/Adi Abbas Nugroho

Kapanlagi.com - Sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu siang (22/5/2024). Agenda sidang ialah mendengarkan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, Senin kemarin (20/5/2024) Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar membacakan eksepsi berupa keberatan apabila proses sidang dilakukan di Pengadilan Jakarta Barat. Lantaran tidak sesuai dengan lokasi penangkapan yang berada di Tangerang.

1. Pengadilan Jakarta Barat Berhak Mengadili

Menanggapi keberatan kuasa hukum Ammar Zoni, pihak Jaksa Penuntut Umum merasa situasi tersebut bisa menjadi pengecualian. Terlebih melihat di mana terdakwa ditahan dan tempat tinggal sebagian saksi yang berada di seputaran Jakarta Barat.

"Sehubungan dengan dua hal, yaitu saksi yang akan kami panggil tempat tinggalnya lebih dekat dan penahanan terdakwa oleh Majelis Hakim yang memiliki kewenangan yuridis di kawasan Jakarta Barat. Sehingga, berdasar ketentuan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP, kami berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip KapanLagi.com saat sidang berjalan.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Menolak Seluruh Eksepsi Ammar Zoni

Karenanya, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Ammar Zoni. Dengan alasan apa yang disampaikan telah melampaui batas eksepsi.

"Batasan eksepsi berada di dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Kami Penuntut Umum berpendapat bahwa kewenangan telah melampaui batas eksepsi. Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberi putusan sela yang menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum," tegas Jaksa Penuntut Umum.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending