Jaksa Sammy Siapkan Dua Pasal Tuntutan
Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy
Kapanlagi.com - Dua pasal tuntutan dibidikkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy atas kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba. Tim jaksa yang terdiri dari Aryamin, Roland dan Silvi akan bekerja keras mengawal kasus ini.Ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3), Jaksa Aryamin mengungkapkan, sesuai pemeriksaan akan menjerat terdakwa dengan pasal 112 dan junto 127 KUHP."Pasal 112 KUHP UU Narkoba dengan minimal ancaman hukuman 4 tahun penjara mengenai penggunaan dan junto pasal 127 mengenai perihal pengajuan rehabilitasi di BNN karena dia ketergantungan dan itu yang kita ajukan ke pengadilan tetapi semua keputusan tersebut tetap berdasarkan putusan pengadilan apakah direhabilitasi atau tetap pada ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Aryamin.Sementara soal penahanan Sammy di LP Salemba, Aryamin mengungkapkan jika di kejaksaan tidak ada tempat sehingga dititipkan ke Rutan Salemba. "Karena di sini tidak ada tempat penitipan, karena semua tahanan yang ada di Polres Jakarta Pusat tetap mengarah ke LP Salemba, terkecuali ada surat permohonan dulu baru kita terima, lalu kita pelajari, kalau diterima oleh Kajari Jakarta Pusat baru diperbolehkan. Bisa saja seorang tahanan tetap berada di Polres kalau itu ada surat permohonan," ungkapnya.Sementara menanggapi, keinginan keluarga Sammy untuk melakukan rehabilitasi, Aryamin menyerahkan pada mekanisme persidangan. Tentu hakim dan anggotanya yang akan memutuskan di dalam sidang. "Kita tidak bisa menentukan karena semuanya ada pada putusan di pengadilan, nanti pertimbangan di hakim," terangnya.Sesuai aturan Jaksa akan bekerja selama 20 untuk membuat tuntutan sebelum kemudian diserahkan ke pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang.   Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/dar)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
