Kapanlagi.com - Penyanyi Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021). Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang tersebut berlangsung secara online atau virtual.
"Alhamdulilah sehat, nggak ada masalah apa-apa. Iya, (sidang) virtual, Reza hadir, harus hadir," ujar Kamil Daud, tim kuasa hukum Reza Artamevia di PN Jakarta Timur, Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
JPU menjatuhkan dakwaan terhadap Reza Artamevia dengan pasal 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang didakwakan adalah perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6 gram," tutup Kamil.
Menjalani persidangan virtual seperti yang dilakukan Reza Artamevia menjadi salah satu upaya untuk memutus penyebaran virus covid-19. KLovers yang masih harus beraktivitas di luar rumah, pastikan selalu #IngatPesanIbu. Rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan dan batasi mobilisasi.