Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Zumi Zola Enggan Berkomentar
Diperbarui: Diterbitkan:

Zumi Zola © Liputan 6
Kapanlagi.com - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola jalani sidang vonis atas kasus gratifikasi dan suap kepada Anggota DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 10.00 WIB, Zumi enggan menjawab pertanyaan wartawan atas vonis yang akan dihadapinya. "Saya serahkan ke kuasa hukum saja," ujarnya seperti dilansir Merdeka.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi dengan total Rp 50 miliar, USD 177,300, dan juga SGD 100 ribu. Korupsi ini dilakukannya sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Advertisement
1. Berikan Suap Kepada Pimpinan DPRD Jambi
JPU sendiri mendakwa Zumi telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU juga mendakwa Zumi telah memberi suap Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap tersebut diberikan untuk memperlancar ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Bagi Uang Pelicin
Zumi Zola © Liputan 6
Jaksa menyebutkan jika Zumi harus memberikan uang anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, Badan Anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta.
Uang suap yang digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018. Atas pemberian suap ini, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/mer/frs)
Sanjaya Ferryanto
Advertisement