Jenny Rachman Beri Keterangan di Polda

Jenny Rachman Beri Keterangan di Polda Jenny Rachman

Kapanlagi.com - Artis senior Jenny Rachman akan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor atas kasus pemalsuan data yang diduga dilakukan Gatot Brajamusti dalam pencalonannya sebagai Ketua Umum Parfi.Senin (23/05) lalu, Jenny Rachman melaporkan Gatot Brajamusti atas segala kecurangan yang diduga dilakukannya dalam Kongres PARFI XIV yang berlangsung di Jakarta 18-19 Mei 2011 lalu. Gatot sendiri saat itu terpilih sebagai Ketua Umum. Proses terpilihnya Gatot diindikasikan penuh manipulasi dan rekayasa, termasuk data-data palsu yang digunakan untuk pencalonan. Langkah Jenny yang saat itu tidak mencalonkan diri lagi, melapor ke Bareskrim Polda Metro, sebagai bentuk kekecewaan atas proses pemilihan yang penuh manipulasi. Terpilihnya Gatot dianggap janggal, karena dia bukan seorang artis film, dan lebih dikenal sebagai paranormal, yang tidak sesuai dengan jabatan sekarang ini. "Semula PB PARFI menunjuk Gatot menjadi Ketua Pelaksana karena komitmennya yang berkeinginan membantu Kongres. Namun belakangan, ditemukan fakta indikasi kuat bahwa ada yang melakukan manipulasi dan rekayasa saat pengisian formulir keanggotaan," tulis pers release Jenny Rachman yang disampaikan Mustofa B. Nahrawardaya, selaku kuasa hukum.Ketua Pelaksana dianggap gagal menggelar Kongres secara fair. Kongres berjalan cacat hukum, karena berjalan dengan penuh manipulasi. Kegagalan itu justru disebabkan oleh ulah Ketua Pelaksana yang telah merancang sejak awal untuk melakukan aksi terselubung menjadi Ketua umum.Sebagai indikasinya, orang yang tidak masuk kriteria calon Ketua Umum, namun bisa menjadi Ketua Umum dan apalagi disusupi aksi premanisme yang berpotensi merusak Parfi.Gatot dituduh memalsukan data saat mengisi formulir pendaftaran ulang, di mana Gatot sengaja memasukkan data-data berupa informasi palsu, tidak sesuai fakta yang sebenarnya.Pemalsuan data itu tampaknya ada kesengajaan untuk dipergunakan sebagai dasar atau alasan agar menimbulkan hak baginya bisa maju dan dipilih sebagai Ketua Umum.   

(kpl/gum/dar)

Rekomendasi
Trending