Pengacara Sammy Menduga Ada Keraguan Dalam Tuntutan JPU

Pengacara Sammy Menduga Ada Keraguan Dalam Tuntutan JPU Sammy Simorangkir

Kapanlagi.com - Banyaknya fakta yang tidak sesuai dalam persidangan membuat pengacara mantan vokalis Kerispatih, Sammy meyakini jika kliennya bakal bebas."Tadi dupliknya yang jelas adalah pasal yang dituntut JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kalau jelas tidak sesuai, maka secara hukum harus bebas tanpa terkecuali," ujar kuasa hukum Sammy, Djonggi Simorangkir, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/7) sore. Namun meski begitu, Djonggi mengakui jika kliennya itu adalah pemakai. Namun, barang tersebut bukanlah milik Sammy. Ini juga yang menjadi keraguan dalam tuntutan JPU."Sammy kita akui memang pemakai, dia itu korban dari penyalahgunaan narkoba. JPU itu ragu dalam tuntutannya, dalam point repliknya ditemukan di atas meja, dalam point tersebut sisanya ditemukan di atas lemari. Berarti barangnya bukan barang Sammy dong," ujar Djonggi.Tak hanya itu, dalam persoalan pembelian barang bukti pun, pihak JPU dinilai tidak akurat. "Yang ketiga disebutkan, pembelian barang itu apakah bulan Januari atau Desember itu kan nggak jelas. Hukum itu harus saklek, nggak boleh main-main, ini menyangkut nasib seseorang," ujarnya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/bun)

Rekomendasi
Trending