JPU Tolak Pledoi Iyek
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok, Budi Hartawan Panjaitan, menolak pledoi Ahmad Albar. Dalam sidang di PN Depok, Rabu (18/6), JPU tetap menuntut hukuman 1 tahun penjara. Karena terdakwa dianggap telah melanggar dakwaan subsider ke satu tentang kepemilikan ekstasi. "Mengenai keberadaan ekstasi, terdakwa tidak bisa menyangkal. Sementara keberadaan sabu-sabu diakui oleh Cheche. Jadi keberadaan ekstasi dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," tandas Budi Hartawan. Menurut Budi, kalau pun Iyek tidak tahu menahu tentang keberadaan ekstasi dalam kotak kosmetik milik Dewi. Dan ditolak Dewi, ekstasi tersebut sebagai miliknya. Maka dengan begitu pemilik rumah yang harus bertanggungjawab. "Selain itu dalam tes urine terdakwa menunjukkan adanya kandungan psikotropika dalam kandungan darah," jelas Budi. Dengan demikian Jaksa tetap bersikukuh atas tuntutannya. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/buj/tri)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
