Kasus Binomo Masih Berlanjut, Polisi Lakukan Pencekalan Terhadap Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Kasus Binomo Masih Berlanjut, Polisi Lakukan Pencekalan Terhadap Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya
Instagram

Kapanlagi.com - Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan terhadap pacar dan adik dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, serta ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Ketiganya menjadi tersangka baru dalam kasus penipuan melalui platform Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pencekalan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak ditetapkan sebagai tersangka.

1. Supaya Tak Melarikan Diri

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pun juga menambahkan, pencekalan ini dilakukan supaya ketiga tersangka itu tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ungkap Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).

2. Berada Dalam Pengawasan

Instagram

"Dicekal berarti yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan penyidik. Sudah jelas orang tuanya, adiknya dan pacarnya," lanjut Gatot.

Saat ini, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan dua kali tersebut, tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan akan diperiksa kembali dalam status barunya tersebut pada 14 April 2022.

3. Pencucian Uang

Vanessa Khong atau VK diperiksa dalam status atau kapasitasnya sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022. Nathania Kesuma atau NK diperiksa saksi pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022, sementara itu Rudiyanto Pei atau RP pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan sebelumnya telah menjelaskan ketiganya disangka melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(kpl/irf/frs)

Rekomendasi
Trending