Kasus KD - Roro Diputuskan Hari Ini

Kapanlagi.com - Nasib diva pop Indonesia, Krisdayanti alias KD akan ditentukan pada hari Kamis (13/12) siang ini. Dalam kasus perseteruannya dengan Roro Rahmawati, jika KD terbukti bersalah, maka istri Anang Hermansyah itu bakal terkena ganti rugi sebesar Rp 250 miliar. Namun jika tidak terbukti bersalah, KD pun bebas. "Secara fakta dan logika, kemenangan sudah ada di tangan. Dengan mengatakan Faryanti mengundurkan diri, justru menguburkan fakta. Itu jelas ada rekayasa dari pihak KD. Pengunduran diri itu harus kembali ke yayasan dan bukan ke pihak lain. KD tahu itu dan tercantum dalam surat perjanjian," kata Roro, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/12). Sebenarnya, putusan kasus ini telah diketuk palu hakim Rabu (12/12) siang. Namun, putusan itu ditunda lantaran pihak panitera belum menyelesaikan berkas perkaranya kepada majelis hakim. Sementara pengacara Roro, Syahrir Amirudin, mengatakan bahwa hakim tidak bisa memutuskan perkara tanpa menilik dari berkas perkara dan Berita Acara Perkara (BAP). "Mudah-mudahan besok paniteranya sudah menyerahkan berkas perkaranya dan juga berita acara perkara (BAP). Karena mana mungkin hakim bisa memutuskan sidang, tanpa mempelajari berkas perkara," ujar Syahrir di tempat yang sama. KD sendiri lewat pengacaranya, Taripar Simanjuntak, mengaku siap menerima segala putusan hakim siang ini. "Kita siap, Mbak KD juga siap," ucapnya. Apakah KD akan datang pada sidang putusan, Taripar belum bisa memastikannya. "Saya nggak bisa memastikannya, Mbak KD kan orang yang sibuk," ungkapnya.Ā 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/fia)

Rekomendasi
Trending