Kasus Marcella Siap Disidangkan

Kapanlagi.com - Saat ditemui wartawan di Pacific Place di World of Pancake, SCBD, Jaksel sore tadi, tim pengacara Agung Setiawan mengatakan bahwa kasus Marcella dan kliennya sudah siap disidangkan. Prosesnya telah sampai pada P21 dan berkas serta tersangkanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam waktu dua atau tiga minggu ini."Hari ini memang P21-nya sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kelanjutan tahap kedua yaitu berkas-berkas yang sudah terpenuhi dan tersangkanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam waktu dua sampai tiga minggu ke depan. Apa yang dilakukan penyidik dan kejaksaan yang dulu sempat dikira memperlambat tapi ternyata mereka sangat antusias untuk menangani kasus ini," papar Partahi Sihombing pada wartawan.Meski beberapa media menyebut proses untuk sampai pada P21 ini cukup lama, namun tim pengacara Agung merasa ini diperlukan untuk mencapai sebuah kesempurnaan. Partahi juga mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan mengenai pasal-pasal yang digunakan. Marcella dikenai pasal 323, 328, 351, dan 335. "Memang ada empat pasal kecuali saudara Sergio (adik Marcella). Dia dilaporkan dengan pasal 362 karena dia mengambil barang saudara Agung," tambah Sahala Siahaan yang juga hadir dalam kesempatan itu.Partahi juga menyampaikan bahwa sejauh ini kondisi Agung yang saat ini dalam tahanan Polda Yogyakarta untuk kasus penipuan masih cukup baik. Agung memang sempat mengalami gangguan kesehatan karena menolak makan atau minum sebagai protes pada proses penahanannya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/roc)

Rekomendasi
Trending