Kata 'Tidur' Kunci Johnson Yaptonaga Laporkan Dewi Perssik
Dewi Perssik © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Konglomerat Johnson Yaptonaga akhirnya resmi melaporkan Dewi Perssik ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9). Laporan tersebut tertuang dalam surat dari kepolisian bernomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Kuasa hukum Johnson, Hotman Paris Hutapea secara tegas mengutarakan, kalau kliennya tidak pernah menjalin cinta dengan Dewi Perssik sebagaimana pengakuan yang bersangkutan di berbagai media. Dia juga membantah telah menikahi janda dua kali tanpa anak tersebut. "Kalau Depe (Dewi Perssik) mengaku kekasih dia, orang ini (Johnson) mengatakan nggak kenal, 'Kamu bukan kekasih saya'. Memang sangat wajar semua wanita suka pengusaha muda. Lebih langsing dari saya. Gantengnya mirip. Jangan gitu dong caranya, merayunya lebih terhormat," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9). Johnson melaporkan Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP. Perbuatan tersebut juga dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena pelanggaran tersebut, Depe terancam hukuman 6 tahun penjara.
Dewi Perssik © KapanLagi.com(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/hen/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Hasil Top 26 Dangdut Academy 8: Kadhafy Bangkalan Tersenggol
-
Dangdut Academy Lesti Kejora Rawat Karier Sejak Kecil, Ungkap Kunci Bertahan
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
