Kapanlagi.com - Aksi nekat stress-yang-dialami-dinar-candy-dari-sudut-pandang-seorang-psikolog-04c81f.html">Dinar Candy yang turun ke jalan memakai bikini akhirnya berbuntut panjang. DJ yang dikenal dengan penampilannya yang seksi ini pun terpaksa harus berurusan dengan hukum, dan bahkan terancam hukuman penjara.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Dinar Candy nekat melakukan aksinya turun ke jalan dengan hanya memakai bikini saja. DJ 28 tahun ini mengaku melakukan hal itu lantaran sudah merasa sangat stress akibat pandemi dan juga kebijakan PPKM yang diperpanjang.
Situasi yang dialami Dinar saat ini pun rupanya membuat Komnas Perempuan ikut turun tangan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pun merasa keberatan dengan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dengan mempidanakan Dinar Candy.
"Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melihat peristiwa ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," kata Siti Aminah saat dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, pihak kepolisian sebaiknya mempertimbangkan psikologis Dinar Candy sebelum menetapkan DJ seksi tersebut sebagai tersangka. Sebab, apa yang dilakukan Dinar Candy terkait dengan masalah kesehatan mental yang banyak terjadi terhadap masyarakat imbas pandemi Covid-19.
"Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stress atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan/stress bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," tambah dia.
Alih-alih mempidanakan, Siti Aminah berpendapat lebih baik Dinar Candy mendapat konseling, agar tidak memperparah kesehatan mentalnya.
"Mempidanakan DC bukanlah pilihan, karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," tuturnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Siti Aminah meminta pihak kepolisian agar menghentikan kasus tersebut. "Jadi dengan melihat kasus ini secara komprehensif kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif," tuturnya.
Seperti diketahui Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara akibat aksi protesnya atas perpanjangan PPKM dengan turun ke jalan hanya mengenakan bikini. Dinar Candy dijerat Pasal 36 No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Advertisement
(kpl/dan/dwn)