Kecewa, Halimah Hadapi Dengan Tegar
Halimah
Kapanlagi.com - Mengenai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustian Kamil menurut Lelyana kuasa hukum Halimah adalah suatu pelecehan terhadap perempuan. "Ya saya harus menghormati keputusan pengadilan, tapi itu adalah kemunduran untuk perlindungan perempuan di Indonesia. Karena pengadilan membiarkan kesewenang-kesewenangan terhadap perempuan," ujarnya saat dihubungi oleh KapanLagi.comâ„¢ melalui telepon, Rabu (16/2).Mengenai harta gono gini Lelyana menjelaskan bahwa sementara ini kliennya belum mempersoalkan hal ini dan masih dalam status quo. "Belum kita persoalkan. masih dalam status quo. Dan tidak ada batas waktunya," paparnya.Lelyana juga menambahkan bahwa dalam putusan MA juga tak membahas putusan harta gono gini. "Putusan MA tidak ada putusan gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian," imbuhnya yang belum berencana untuk mengadu kepada Komnas HAM.Lantas bagaimana reaksi Halimah setelah mendengar keputusan MA? Ya kalau kecewa pasti tapi klien saya tegar," tukasnya.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/buj/faj)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
