Keluarga Ade Namnung Siapkan Pasal Penggelapan

Keluarga Ade Namnung Siapkan Pasal Penggelapan Ade Namnung

Kapanlagi.com - Kuasa hukum keluarga Ade Namnung kembali melaporkan Ramon Papana, kali ini pasal 266 KUHP pemalsuan keterangan di KTP. Pihak keluarga mengungkap hal ini berkaitan dengan penggelapan. "Kita akan melaporkan untuk yang ketiga kalinya. Kalau memang masih menyangkal biar masyarakat yang mengetahui," kata Ramadhan ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2).Laporan hari ini dibuat oleh pihak keluarga Ade Namnung karena menemukan fakta-fakta baru. "Kita tak pernah pikir untuk melaporkan hari ini. Ada fakta-fakta. Ini ada lanjutan dari laporan kemarin," ujar Sunan. Selain menemukan bahwa Ramon Papana memiliki dua KTP di Bogor dan Tebet, pihak keluarga Ade juga mencoba mengumpulkan bukti-bukti lain. Selain itu empat orang saksi juga mereka siapkan untuk melawan Ramon. "Kami meyiapkan pasal penggelapan. Akan kita kumpulkan barang-barang bukti, print-printan bank. Mungkin Minggu depan. Dasar-dasarnya adalah almarhum meninggal 31, ahli warisnya adalah ibunda dengan adiknya. Masih sampai kemarin ada transaski via ATM. Ada rangkain yang sudah disetting, ada menguras ATM dan mengubah identitas," ucap Sunan Kalijaga. Katanya orang tua Ade sakit? "Kata siapa. Orang tua sakit, kita malah menyiapkan 4 orang saksi," tandasnya. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/sjw)

Rekomendasi
Trending