KPI Sanksi TransTV Jika Blocking Time Pernikahan Raffi - Gigi
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina © KapanLagi.com/Agus_Apriyanto
Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah melakukan kajian tentang penyiaran pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina secara live di stasiun televisi swasta, TransTV. Jika terbukti blocking time, maka Trans TV akan memberi sanksi tegas. "Kalau sekadar berita artis itu tidak masalah, tapi kalau sampai menggunakan frekuensi milik publik sampai dua hari berturut-turut, tidak dibenarkan," kata Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Azimah Subagijo kepada merdeka.com, Jumat (17/10). Blocking time diperbolehkan jika termasuk dalam kategori iklan. Aturan ini sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sedangkan dalam acara pernikahan Raffi, ada dugaan menggunakan blocking time untuk acara pribadi. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 dilarang blocking time untuk acara pribadi.
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina © KapanLagi.com/Agus_Apriyanto(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)
(kpl/mdk/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Eby DA5 Genap 18, Senang Bebas dari Komplain TikTok di Hari Ultah
-
Acara Televisi Sridevi Tampil Baddie di Karnaval SCTV Majalengka
