Kuasa Hukum M Nazarudin Minta Angie Ditahan

Kuasa Hukum M Nazarudin Minta Angie Ditahan Angelina Sondakh

Kapanlagi.com - Lantaran telah bersaksi palsu dan dianggap melakukan kebohongan, kuasa hukum M.Nazarudin, Elza Syarief meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus korupsi Wisma Atlet untuk melakukan penahanan terhadap Angelina Sondakh.
"Sesuai pasal 174 pasal (2), Majelis Hakim harus memerintahkan penahanan terhadap saksi-saksi, yaitu Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Witarsa," ujar Elza yang juga sudah disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Angelina dituding telah berbohong karena dirinya mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Rosa melalui Blackberry. Angie juga mengaku kalau dirinya tak memiliki Blackberry.
Sementara di persidangan, Yulianis dan Oktarina Furi bersaksi, penggunaan uang Permai Grup sebesar Rp.30 miliar dan US 5 juta dolar bukan untuk money politic pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, 21-23 Juli 2010 di Bandung  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/faj)

Rekomendasi
Trending